Minggu, 30 September 2012

Transplantasi Organ dan Jaringan



A.Transplantasi Organ dan Jaringan

I.DEFINISI
        Adalah terapi pengganti (alterntif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dari terapi konservatif.
Harus di pertimbangkan dari segi non medik :  
-Segi agama 
-Hukum  
-Budaya  
- Etika dan Moral

II.KENDALA : 
-Terbatasnya jumlah donor keluarga (living related donor, LRD) 
-Terbatasnya donasi orgn jenazah
Transplantasi (pencangkokan) dapat berupa sel,jaringan, maupun organ tubuh.

III.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI :
Autograft         : pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dari tubuh itu
sendiri.
Allograft : Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama
spesiesnya.
Isograft   : Pemindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang
identik,misalnya pada gambar identik.
Xenograft : Pemindahan dari satu tubuh ke         tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Organ/Jaringan yang dapat di ambil dari donor hidup :       
1.kulit
2.ginjal
3.sumsum tulang
4.darah (transfusi darah)


Organ/Jaringan yang di ambil dari jenzah :
- Jantung
- Hati
- Ginjal
- Kornea
- Pankreas
- Paru-paru
- Sel otak

B.Aspek Hukum Transpantasi
PP No. 18 th 1981 :
        Tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum tentang pasal-pasal Transplantasi : Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
        UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di cantumkan beberapa pasal tentang transplantasi : Pasal 64, 65, 66, 67, 68, 69 dan 70
I.    Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi serta penggunaan sel punca.
(2)Transplantasi organ dan/atau  jaringan tubuh sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

II. Pasal 65
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menpunyai keahlian untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan  pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/arau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

III. Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamnan dan kemanfaatannya.

IV. Pasal 67
(1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

V. Pasal 68
(1) Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta  dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tatacara penyelenggaraan pemasangan implan dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

VI. Pasal 69
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2)Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Penerintah.

VII. Pasal 70
(1) Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk ytujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2)Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


1.  Aspek Etik Transplantasi
Dari segi etik kedokteran, tindakan intransplantasi wajib dilakukan jika ada indikasi berlandaskan beberapa pasal dalam KODEKI :
Pasal 2 :
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi

Pasal 10:
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani

Pasal 11:
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan pergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam PP tahun 1981 juga tercantum aspek etik terutama mengenai dilarangnya memperjual belikan alat atau jarinagn tubuh untuk tujuan transpalntasi ataupun meminta konpensasi material lainnya.

2.  Abortus
        Dapat terjadi secara spontan atau secara buatan. Abortus Spontan merupakan suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal.

a.     Abortus Buatan :
1.    Ilegal (abortus provocatus criminalis)
2.   Legal (abortus provocatus therapeuticus)
b.   Abortus Ilegal :
Memakai cara-cara :
-         Memijit perut bagian bawah
-         Memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan kedalam leher rahim
-         Pemakaian bahan-bahan kimia kedalam jalan lahir

Pasal 75
(1)  Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan :
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi
    sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau  cacat janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulit kan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menye babkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal-pasal KUHP tentang abortus :
1.Pasal  346
        Hukuman maksimum 4 tahun yaitu apabila wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya
2. Pasal 347
        Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya :
-         Hukuman maksimum 12 tahun
-         Hukuman maksimum 15 tahun apabila wanita tersebut meninggal
3. Pasal 348
        Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin
wanita tersebut :
-         Hukuman maksimim 5 tahun 6 bulan
-         Hukuman maksimum 7 tahun bila wnita tersebut meninggal

Pasal-pasal KUHP tentang abortus :
1.Pasal  346
        Hukuman maksimum 4 tahun yaitu apabila wanita yang sengaja
menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya
2. Pasal 347
        Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya :
-         Hukuman maksimum 12 tahun
-         Hukuman maksimum 15 tahun apabila wanita tersebut meninggal
3. Pasal 348
        Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin
wanita tersebut
-         Hukuman maksimim 5 tahun 6 bulan

-         Hukuman maksimum 7 tahun bila wnita tersebut meninggal