A.Transplantasi
Organ dan Jaringan
I.DEFINISI
Adalah terapi pengganti (alterntif) yang merupakan upaya
terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih
memuaskan dari terapi konservatif.
Harus di
pertimbangkan dari segi non medik :
-Segi
agama
-Hukum
-Budaya
- Etika dan
Moral
II.KENDALA :
-Terbatasnya
jumlah donor keluarga (living related donor, LRD)
-Terbatasnya
donasi orgn jenazah
Transplantasi (pencangkokan) dapat berupa sel,jaringan,
maupun organ tubuh.
III.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI :
Autograft : pemindahan dari satu tempat
ke tempat lain dari tubuh itu
sendiri.
Allograft : Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang
sama
spesiesnya.
Isograft :
Pemindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang
identik,misalnya
pada gambar identik.
Xenograft :
Pemindahan dari satu tubuh ke tubuh
lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ/Jaringan yang dapat di ambil dari donor
hidup :
1.kulit
2.ginjal
3.sumsum
tulang
4.darah
(transfusi darah)
Organ/Jaringan yang di ambil dari jenzah :
- Jantung
- Hati
- Ginjal
- Kornea
- Pankreas
- Paru-paru
- Sel otak
B.Aspek Hukum Transpantasi
PP No. 18 th 1981 :
Tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan
transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum tentang pasal-pasal Transplantasi
: Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, dan Pasal 18.
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di cantumkan beberapa
pasal tentang transplantasi : Pasal 64, 65, 66, 67, 68, 69 dan
70
I. Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan
melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi serta penggunaan sel punca.
(2)Transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk
tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
II. Pasal 65
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menpunyai keahlian untuk itu dan dilakukan
di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor
harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat
persetujuan pendonor dan/atau ahli waris
atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi organ dan/arau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
III. Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal
dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamnan dan kemanfaatannya.
IV. Pasal 67
(1)
Pengambilan dan pengiriman spesimen atau
bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan
pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
V. Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat
kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tatacara penyelenggaraan
pemasangan implan dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
VI. Pasal 69
(1)
Bedah plastik dan rekonstruksi hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.
(2)Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah
identitas.
(3)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Penerintah.
VII. Pasal 70
(1)
Penggunaan sel punca hanya dapat
dilakukan untuk ytujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta
dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2)Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
berasal dari sel punca embrionik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan (ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1.
Aspek Etik Transplantasi
Dari segi etik kedokteran,
tindakan intransplantasi wajib dilakukan jika ada indikasi berlandaskan
beberapa pasal dalam KODEKI :
Pasal 2 :
Seorang dokter harus senantiasa melakukan
profesinya menurut ukuran tertinggi
Pasal 10:
Setiap dokter harus senantiasa mengingat
dan kewajibannya melindungi hidup insani
Pasal 11:
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas
dan pergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam PP tahun
1981 juga tercantum aspek etik terutama mengenai dilarangnya memperjual belikan
alat atau jarinagn tubuh untuk tujuan transpalntasi ataupun meminta konpensasi
material lainnya.
2.
Abortus
Dapat
terjadi secara spontan atau secara buatan. Abortus Spontan
merupakan suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang
abnormal.
a.
Abortus Buatan :
1. Ilegal (abortus provocatus criminalis)
2. Legal (abortus provocatus therapeuticus)
b.
Abortus Ilegal :
Memakai cara-cara :
-
Memijit perut bagian bawah
-
Memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan kedalam
leher rahim
-
Pemakaian bahan-bahan kimia kedalam jalan lahir
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang
melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan :
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi
sejak usia dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
cacat janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulit kan bayi tersebut
hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menye babkan
trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Pasal-pasal KUHP tentang abortus :
1.Pasal 346
Hukuman
maksimum 4 tahun yaitu apabila wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau
menyuruh orang lain melakukannya
2. Pasal 347
Seseorang
yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya :
-
Hukuman maksimum 12 tahun
-
Hukuman maksimum 15 tahun apabila wanita tersebut meninggal
3. Pasal 348
Seorang
yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin
wanita tersebut :
-
Hukuman maksimim 5 tahun 6 bulan
-
Hukuman maksimum 7 tahun bila wnita tersebut meninggal
Pasal-pasal KUHP tentang abortus :
1.Pasal 346
Hukuman
maksimum 4 tahun yaitu apabila wanita yang sengaja
menggugurkan kandungan atau
menyuruh orang lain melakukannya
2. Pasal 347
Seseorang
yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya :
-
Hukuman maksimum 12 tahun
-
Hukuman maksimum 15 tahun apabila wanita tersebut meninggal
3. Pasal 348
Seorang
yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin
wanita tersebut
-
Hukuman maksimim 5 tahun 6 bulan
-
Hukuman maksimum 7 tahun bila wnita tersebut meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar